Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL
Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Kata dia, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Baca juga: KPK: SYL Perintahkan MH dan KS Kumpulkan Uang dari Pegawai Kementan Mulai dari 4 Ribu Dolar AS
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.