Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam

Ibunda Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sakit. SYL pun sempat mendampingi sang ibu. Diketahui kini SYL jadi tersangka korupsi.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam
Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Syahrul Yasin Limpo (SYL), Nurhayati tengah sakit.

Kondisi kesehatan ibu dari eks Menteri Pertanian (Mentan) itu dikabarkan oleh keponakan SYL, Devo Khadafi, dan juga sebagai perwakilan keluarga. (Baca:  Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK)

SYL pun sempat memberikan pendampingan selama sekitar 11 jam di kediaman sang ibunda di Jl Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena hal itulah, SYL belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hingga akhirnya dilaporkan pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA, SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.

Diketahui kini SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: SYL Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Selidiki soal Dugaan Adanya Aliran Dana ke NasDem

Sementara terkait kondisi ibunda SYL, dikatakan Devo sempat tak stabil, sehingga membuat SYL belum meninggalkan rumah keluarganya itu.

Berita Rekomendasi

Keluarga besar Syahrul Yasin Limpo pun datang untuk mendoakan kesembuhan Ibu Nurhayati Yasin Limpo.

Kondisi Nurhayati yang belum stabil lanjut Devo, membuat Syahrul tidak tega meninggalkan ibunya yang dalam perawatan.

"Kondisinya di dalam belum stabil. Masih naik turun, maklum orangtua sudah 90 tahun," ujarnya, mengutip Tribun-Timur.com.

"Tadi sempat batuk, poso (sesak), dan sempat agak susah untuk bernapas. Sekarang masih terus dijaga," sambungnya.

Ditetapkan Tersangka

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif.
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif. (Kolase Tribunnews/istimewa/IG)

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, Rabu (11/10/2023).

Kabar SYL tersangka dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, SYL Merasa Lebih Yakin Bisa Melewati Semua Masalah Usai Bertemu Ibunya yang Sakit

Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa SYL diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

SYL disebut menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.

Johanis juga menyebutkan SYL meggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas