Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR RI Jadwalkan Pertemuan dengan Polri dan KPK untuk Bahas Kasus SYL

Komisi III berencana memanggil pihak Polri dan KPK guna membahas masalah korupsi dan pemerasan yang melibatkan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Komisi III DPR RI Jadwalkan Pertemuan dengan Polri dan KPK untuk Bahas Kasus SYL
Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Komisi III berencana memanggil pihak Polri dan KPK guna membahas masalah korupsi dan pemerasan yang melibatkan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. 

Pria berusia 68 tahun itu berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum. 

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL

Ia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. 

SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini. 

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). 

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. 

Berita Rekomendasi

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. 

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas