Komisi III DPR RI Jadwalkan Pertemuan dengan Polri dan KPK untuk Bahas Kasus SYL
Komisi III berencana memanggil pihak Polri dan KPK guna membahas masalah korupsi dan pemerasan yang melibatkan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas masalah korupsi dan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan oleh kader Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang merupakan teman satu partai SYL.
Pertemuan antara KPK, Polri, dan Komisi III DPR RI itu rencananya akan dilakukan selepas masa reses DPR selesai.
"Bukan hanya KPK, tapi juga polisi dipanggil. Karena ini masih masa reses, setelah reses kita akan jadwalkan panggil kedua belah pihak, sekalian nanti," ujar Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV via Kompas.com, Rabu (11/10/2023) malam.
Baca juga: Polisi Jamin Status Tersangka SYL di KPK Tak Akan Ganggu Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Sahroni melanjutkan, pertemuan itu nantinya bukan hanya membahas kasus yang menimpa SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) saja.
Isu-isu lain yang sedang ramai diperbicangkan oleh publik bakal turut dibahas.
"Bukan hanya ngurusin SYL (Syahrul Yasin Limpo) saja, tapi perkara-perkara terkait dengan isu publik yang lagi panas," tutur Sahroni.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI merupakan salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas untuk mengurusi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
SYL Resmi Tersangka
Sementara itu, KPK telah secara resmi mengumumkan status eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum.
Untuk diketahui, SYL kemarin berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya.
Pria berusia 68 tahun itu berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.
Ia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini.
SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).
Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Singgih Wiryono)