Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi

KPK berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjadi modus SYL untuk menghindari penyidikan di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi
kolase Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjadi modus SYL untuk menghindari penyidikan di KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Ali pun berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjadi modus SYL untuk menghindari penyidikan di KPK.

Baca juga: Polisi Jamin Status Tersangka SYL di KPK Tak Akan Ganggu Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

SYL diminta untuk tetap bersikap kooperatif.

"Kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya.

Gugatan SYL itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.

Konstruksi Perkara

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Baca juga: Empat Poin Respons Keluarga Besar SYL Soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas