KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain Windy, penyidik KPK juga turut memanggil Dewa Gede Adiputra selaku owner Urban Company dan Harriko selaku Direktur Urban Air.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari ini untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi
Selain Windy, penyidik KPK juga turut memanggil Dewa Gede Adiputra selaku owner Urban Company dan Harriko selaku Direktur Urban Air.
Untuk diketahui, KPK telah mencegah Windy Idol bepergian keluar negeri dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pencegahan diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan Windy Idol terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Windy Idol dicegah bepergian keluar negeri sejak September 2023, dan masa pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.
KPK pun mengultimatum Windy Idol agar memenuhi panggilan tim penyidik jika saatnya tiba.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Dari pemeriksaan terakhir, KPK menyelisik awal dan proses perkenalan hingga kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan.
Hal itu ditanyakan langsung oleh penyidik KPK kepada Windy Idol pada Rabu (20/9/2023).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara Saat Ditanya Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.
Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Untuk diketahui, Windy Idol dan Hasbi Hasan mengelola sebuah perusahaan bernama PT Athena Jaya Production.
Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.