Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi
Trunoyudo menyebut saat ini proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk membuat terangnya kasus itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal peluang periksa pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan pimpinan KPK meski belum diketahui sosok pimpinan itu hingga saat ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Hari Ini dalami Kasus Dugaan Pemerasan ke eks Mentan SYL
Diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Tidak berandai. Tadi saya sampaikan jangan berspekulasi," kata Trunoyudo kepada wartawan di kawasan Tangerang, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Kasus Pemerasan, Dijadwal Ulang Jumat Besok
Trunoyudo menyebut saat ini proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk membuat terangnya kasus itu.
"Apa yang belum dan akan dilakukan kaki belum bisa sampaikan. Tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut juga tak mau membeberkan lebih rinci soal sosok pimpinan KPK tersebut.
"Sejauh ini masih bagian dari materi, dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik, sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan," ungkapnya.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.