Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi

Trunoyudo menyebut saat ini proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk membuat terangnya kasus itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi
YouTube Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Metro Jaya angkat bicara soal peluang periksa pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal peluang periksa pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan pimpinan KPK meski belum diketahui sosok pimpinan itu hingga saat ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Hari Ini dalami Kasus Dugaan Pemerasan ke eks Mentan SYL

Diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. 

"Tidak berandai. Tadi saya sampaikan jangan berspekulasi," kata Trunoyudo kepada wartawan di kawasan Tangerang, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Kasus Pemerasan, Dijadwal Ulang Jumat Besok

Trunoyudo menyebut saat ini proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk membuat terangnya kasus itu.

"Apa yang belum dan akan dilakukan kaki belum bisa sampaikan. Tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut juga tak mau membeberkan lebih rinci soal sosok pimpinan KPK tersebut.

"Sejauh ini masih bagian dari materi, dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik, sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan," ungkapnya.


Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas