SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?
KPK resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023).
Meski tersangka tapi SYL belum ditahan, KPK justru lebih dulu menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Satu tersanka yang juga belum ditahan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Uang digunakan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil.
Lantas bagaimana nasib SYL di Bareskrim Polsi ?
Akankah sama jadi tersangka di kasus kepenimikan 12 senpi ?
Diketahui saat KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023) ditemukan 12 senpi, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.
Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Baca juga: Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK
Kata dia, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan 12 Senpi di Rumdin Syahrul Yasin Limpo
Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana soal temuan belasan senpi tersebut.
"Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepasa wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini seluruh senjata api tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk dicocokkan dengan data yang ada.
Oleh sebab itu, ia mengaku masih belum dapat memastikan apakah seluruh senjata laras pendek tersebut ilegal atau tidak.
"Nanti dilihat dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa. Kemudiian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi atau untuk berburu nanti ada didatanya," tukasnya.
12 Senpi di Syahrul Yasin Limpo Berjenis Laras Pendek, Bareskrim dalami Kegunaannya
Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjenis laras pendek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saat ini senjata tersebut sedang dicocokan dengan data yang teregister di Baintelkam Polri.
"12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/ ).
Ramadhan mengatakan selain mengecek izin atau legalitas senpi, pihaknya juga akan mendalami identitas hingga kegunaan dari belasan senpi tersebut.
"ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu nanti ada didatanya Baintelkam Polri," jelasnya.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sejumlah jenis senpi yang dititipkan oleh KPK.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," kata Direktut Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi, Sabtu (30/9/203).
Meski begitu, Hirbak tak merinci lagi jenis senjata api selain apa yang dia sebutkan itu.
Mahfud MD: Usut Tuntas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Senjata api (senpi) tersebut ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu saat menggeledah rumah dinas Syahrul Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mahfud MD menekankan bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.
Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.
Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.
Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.
Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.
"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.
Berdasarkan laporan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, ada beberapa jenis senjata api yang ditemukan.
"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementarian Pertanian (Kementan).
KPK kemudian menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)