Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi, Ada Pegawai KPK
Polda Metro Jaya hari ini Kamis (12/10/2023), memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Penetapan SYL sebagai tersangka ini pun berproses beriringan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Hari ini, Kamis (12/10/2023), Polda Metro Jaya pun memeriksa tiga orang saksi untuk menggali informasi terkait dugaan pemerasan pada SYL tersebut.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dari tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, satu di antaranya adalah pegawai KPK.
"Dan hari ini, ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa."
"Salah satunya adalah pegawai KPK," kata Ade Safri dilansir Wartakotalive.com, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Peluang Periksa Pimpinan KPK di Kasus Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya: Jangan Berspekulasi
Hingga kini, total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan pada SYL ini.
Ade menambahkan, dari 11 saksi, ada satu orang saksi yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Namun, Ade enggan menyebut identitas saksi yang sudah diperiksa dua kali oleh Polda Metro Jaya tersebut.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan, dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa (pemeriksaan)," ungkap Ade.
Baca juga: SYL Jadi Tersangka, Kakak-Adik Kompak Terlibat Kasus Korupsi
Kapolrestabes Semarang 'Menghilang' Usai Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan yang Menyeret SYL
Polda Metro Jaya selesai memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, pantauan pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 23.52 WIB, Irwan tak terlihat keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Padahal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Irwan sudah selesai diperiksa sejak pukul 22.30 WIB.
"Sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar 7 jam, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade saat dihubungi, Rabu (11/10/2023) malam.
Diketahui, di gedung Promoter sendiri terdapat empat pintu untuk akses keluar-masuk.
Baca juga: SYL Tunggu Lampu Hijau Tim Penyidik untuk Datangi KPK
Tidak diketahui Irwan keluar melewati pintu yang mana hingga saat ini.
Ade memastikan, jika Irwan sudah keluar dari wilayah Polda Metro Jaya pada 22.47 WIB.
Ade melanjutkan, Irwan sendiri sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut yakni pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Adapun pemeriksaan hari ini yah pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi. Yang saat ini sedang ditangani oleh tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Irwan sendiri diketahui datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pukul 13.15 WIB.
Dia tak terlihat pula saat memasuki gedung Promoter.
Baca juga: SYL Tunggu Lampu Hijau Tim Penyidik untuk Datangi KPK
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Hari Ini dalami Kasus Dugaan Pemerasan ke eks Mentan SYL
Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.