HNW Ingatkan MK Harus Konsisten Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
HNW mengatakan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah memahami.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga konsistensinya sekaligus marwahnya sebagai pengawal konstitusi dengan menolak permohonan uji materi usia calon wakil presiden (cawapres).
Pria yang akrab disapa HNW itu mengingatkan, banyak putusan MK terdahulu menyatakan bahwa urusan angka atau usia dalam Undang-Undang Dasar adalah open legal legacy atau kebijakan hukum terbuka.
“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah," kata HNW dalam keterangan dikutip Jumat (13/10/2023).
HNW mengatakan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah memahami bahwa siapa yang akan diuntungkan apabila permohonan ini dikabulkan.
"Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana Putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu," ujarnya.
HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
"Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak. Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” ujarnya.
HNW menegaskan bahwa konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan, agar ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK atau institusi peradilan dapat dikurangi.
"MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Walau dalam beberapa putusan lainnya, seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada pemerintah dan DPR," ucapnya.
“Para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawanan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara," pungkasnya.
Diberitakan sebelummya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.