Kemenag: SPI Bakal Mengawal Akuntabilitas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas Kementerian Agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas Kementerian Agama.
Hal ini ditandai dengan penandatangananan penyataan komitmen penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) di lingkungan PTKN.
“SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas di Kementerian Agama. Nantinya, jika ditemukan ada masalah, Itjen tidak perlu turun ke lapangan. Namun dapat mengoptimalkan peran SPI," ujar Inspektur Jenderal Kemenag Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).
Penguatan kapabilitas SPI ini, kata Faisal, merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian sebagai langkah preventif pengawasan.
Menurut Faisal, langkah ini merupakan amanah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," tutur Faisal.
Faisal mengatakan bahwa, ke depan peran SPI diharapkan juga dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menilai kolaborasi Itjen dengan PTKN merupakan sebuah upaya untuk membentuk membentuk good university governance.
“Berbagai komitmen harus dirancang bangun bersama, untuk memperkokoh layanan pada masyarakat,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa SPI merupakan teman sejati bagi Rektor yang memberikan ruang nyaman dan aman.
“Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan sangat membutuhkan SPI dan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI,” katanya.
Baca juga: Rincian Pelamar CPNS Kemenag RI 2023: Terdapat 0 Pelamar pada Formasi Asisten Ahli-Dosen
Sementara itu, Tujuh Rektor PTKN yang diwakili oleh Rektor Universitas Negeri Mataram, Masnun Tahir menyampaikan bahwa penguatan SPI ini sangat berharga.
“Kami berterima kasih dan berkomitmen tinggi untuk memperkuat kapabilitas SPI sebagai mandatory. Kami siap tegak lurus sesuai arahan Pak Irjen dan Pak Dirjen,” pungkas Masnun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.