Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Gugatan Eks Petinggi PT Bukaka Soal Korupsi Tol MBZ, Kejagung: Penetapan Tersangka Telah Sah

Penetapan terhadap eks petinggi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus korupsi proyek tol MBZ telah sah menurut hukum.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Lawan Gugatan Eks Petinggi PT Bukaka Soal Korupsi Tol MBZ, Kejagung: Penetapan Tersangka Telah Sah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Selasa (19/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa penetapan terhadap eks petinggi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus korupsi proyek tol MBZ telah sah menurut hukum.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi usai menyampaikan eksepsinya atas gugatan praperadilan soal penetapan tersangka Sofiah Balfas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

"Terkait dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, seluruh prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP dan juga peraturan pelaksanaan di bawahnya telah dilakikan dengan fakta-fakta prosedur penyidkan," ujar Adi dalam eksepsinya.

Baca juga: Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Dirdik Jampidsus pada 27 Desember 2022.

Usai mendapatkan itu, kemudian pihak penyelidik pun kata Adi telah melaporkan hasilnya pada 10 Maret 2023.

"Kemudian, dilakukan gelar perkara penyelidikan sebagaimana tertuang dalam nota dinas laporan hasil ekspose No. R59 dan seterusnya tanggal 10 Maret 2023 sebagai dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Berikutnya, Dirdik Jampidsus menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni pada 13 Maret dan Sprindik tertanggal 17 Mei 2023.

Lalu setelahnya penyidik pun melakukan penggeledahan disertai penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat dari pihak termohon yakni Sofiah Balfas.

"Total ada 16 dokumen yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Sofiah Balfas yang juga selaku kuasa KSO Bukaka-KS. Selain itu telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 149, sebagaimana tercantum dalam jawaban atas permohonan ini," pungkasnya.

Eks Direktur PT Bukaka Ajukan Gugatan

Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dalam salah satu poin petitumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.

Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in case hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK," kata Ismak dalam persidangan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Ajukan Praperadilan

Ismak juga menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal yang sama seperti yang ia maksud.

Selain itu ucap Ismak, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).

Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.

Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.

"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.

Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Dirut Anak Usaha Jawa Marga jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Kata Erick Thohir

"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi 

Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas