Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Jadwal Pemeriksaan Diatur Ulang

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan. Jadwal pemeriksaan diatur ulang.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pegawai KPK Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Jadwal Pemeriksaan Diatur Ulang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal kasus rumah produksi film porno yang libatkan artis hingga selebgram, Senin (11/9/2023). Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan. Jadwal pemeriksaan diatur ulang. 

"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," tuturnya.

Selain merasa kepolisian lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Ahmad Sahroni juga tak terima koleganya di Partai Nasdem itu dijemput paksa oleh KPK.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Sebagai bentuk solidaritas, Sahroni akan melapor ke Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk membahas pemberian bantuan hukum terhadap SYL yang ditangkap KPK.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," ucap Sahroni, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sahroni menegaskan yang ingin ia pertanyakan ialah langkah yang ditempuh oleh KPK.

SYL tak lagi jadi menteri, menurutnya, seharusnya KPK tak melakukan penjemputan paksa tersebut.

"Kenapa musti melakukan hal itu (penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok."

"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh."

"Tapi kalo nggak, ya jangan dong. Kenapa nggak mesti nunggu besok," ujar Sahroni.

(Tribunnews.com/Deni)(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Yolanda Putri Dewanti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas