Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Potensi Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL: Beberapa Bukti Sudah Dihancurkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Potensi Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL: Beberapa Bukti Sudah Dihancurkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Penangkapan SYL ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem yang menaungi eks mentan itu. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu. 

Baca juga: Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV. 

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

Baca juga: Pegawai KPK Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Jadwal Pemeriksaan Diatur Ulang

Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. (tribunnews.com)

Terakit hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi, Jumat, (13/10/2023).

Jokowi mengatakan, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya

(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas