Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sespri dan Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung

Dalam proses penyidikan korupsi tower BTS, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melalui keterangan 8 saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sespri dan Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Dalam proses penyidikan korupsi tower BTS, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melalui keterangan 8 saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo terus berlangsung, baik di persidangan maupun di penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melalui keterangan saksi-saksi.

Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 8 saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamsi (12/10/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Di antara 8 saksi yang diperiksa, terdapat Kabag Tata Usaha Kemenkominfo/ Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.

"HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata Ketut.

Happy Endah Palupy diperiksa bersama anak buahnya di Tata Usaha Kementerian Kominfo, Yunita.

Berita Rekomendasi

Kemudian di lingkup Kementerian Kominfo, juga diperiksa Staf Khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang.

"JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri TU pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," katanya.

Seluruh saksi dari Kementerian Kominfo tersebut diketahui pernah memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap

Selain di lingkup Kementerian Kominfo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari BAKTI Kominfo.

Saksi tersebut ialah Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah serta Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika,

"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika."

Kemudian ada pula saksi-saksi dari pihak swasta, yakni: TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi; LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi; dan Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.

Para saksi itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuar pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkaera dimaksud," kata Ketut.

Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas