6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau
Kejagung mengungkapkan ada beberapa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul 6 terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya beberapa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul 6 terdakwa.
Keenam terdakwa perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari tersangka yang tersisa, 2 di antaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum alias Tahap II.
Mereka ialah Direktur PT Multimedia Berdikari sejahtera, WIndi Purnama dan eks Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Rencananya, mereka berdua akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
"Dua perkara masih Tahap II. Mungkin dalam minggu depan ini sudah kami limpahkan atas nama Windi Purnama dan Muhamad Yurizki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).
Kemudian ada 4 tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Artinya, tak lama lagi, penahanan dan barang bukti terkait mereka akan diserahkan ke penuntut umum.
Begitu Tahap II, maka penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Atas nama Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang ini udah P21. Ini bentar lagi juga Tahap II," kata Ketut.
Jadi tersangka yang segera menyusul eks Menkominfo Johnny G Plate dkk berjumlah 6 orang.
Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam tahap penyidikan, sebab baru ditetapkan Jumat (13/10/2023) dan Minggu (15/10/2023).
Mereka ialah dua pihak swasta, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
"Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin Hari Minggu, kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli," ujar Ketut.
Oleh sebab itu, hingga kini sudah ada 14 orang yang terseret dalam peristiwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dengan rincian: 6 terdakwa, 6 tersangka yang segera dilimpahkan ke pengadilan, dan 2 tersangka yang baru ditetapkan.
Johnny Plate, Anang Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Mukti Ali, Yusrizki, Elvano Hatohorangan, Feriandi Mirza, dan Jemy Sutjiawan dijerat dengan pasal korupsi.
Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian Windi Purnama dijerat pasal TPPU saja.
Selain itu, Walbertus Wisang dijerat pasal perintangan proses hukum.
Adapun Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli masuk ke dalam klaster upaya pengamanan perkara.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara yang terlibat pengamanan perkara dijerat pasal permufakatan jahat atau suap, yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.