Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar
Suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi disebut menerima uang suap sebesar Rp12,3 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tiga terdakwa penyuap Henri Alfiandi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua terdakwa pertama, yakni Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya didakwa tim JPU KPK menyuap Henri senilai Rp2,4 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan
"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi," bunyi dakwaan Mulsunadi dan Marilya sebagaimana yang didapat Tribunnews.com.
Berdasarkan surat dakwaan, suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.
Dijelaskan, saat Henri Alfiandi menjabat sebagai Kepala Basarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp8.372.925.000.
Selanjutnya, dilakukan pengadaan yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp14.999.998.975 pada tahun 2022.
Kemudian pada tahun anggaran 2023 kembali dilakukan hal yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp9.997.104.000.
Menurut jaksa KPK, Henri meminta Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Basarnas untuk melakukan pengelolaan dana yang berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.
Baca juga: KPK Sebut Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Akui Terima Suap
“Alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya,” tulis surat dakwaan.
Menurut JPU KPK, Mulsunadi sudah kenal dengan Kabasarnas sejak tahun 2013 sejak Henri Alfiandi menjabat sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Keduanya disebut jaksa, kerap berkomunikasi untuk membahas proyek yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan di Basarnas.
Salah satunya adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 sampai TA 2023. Singkatnya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 dengan pagu senilai Rp8.438.579.600.
Kemudian, PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 11/PPK- 04/SPPBJ/XI/SAR-2021 tanggal 16 November 2021.
Namun, PT Sahabat Inovasi Pertahanan diberikan waktu terbatas atau kurang dari 1 bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Selanjutnya, Direkut PT Sahabat Inovasi Pertahanan, William Widynata pun bertemu Kabasarnas untuk mendapatkan solusi terkait persoalan waktu yang terbatas itu.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati, milik Mulsunadi untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut.
“Selanjutnya Afri Budi menjelaskan adanya arahan dari Hendri Alfiandi agar menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk setiap pekerjaan yang ada di Basarnas, atas penjelasan tersebut Marilya menyanggupinya,” menurut jaksa.
Atas perbuatannya, Gunawan dan Marilya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil didakwa memberi uang sebesar Rp9,9 miliar.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," bunyi surat dakwaan.
Dijelaskan, uang itu diberikan ke Henri masih melalui Afri Budi Cahyanto. Duit itu diberikan agar Roni dikasih proyek di Basarnas.
"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," tulis surat dakwaan.
Proyek yang dimaksud yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.
Baca juga: DPR Bicara soal Desakan Revisi UU Peradilan Militer, Imbas Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," kata jaksa.
Penyerahan dana dalam empat proyek itu nominalnya berbeda. Namun, KPK menotal semuanya senilai Rp9.916.070.840.
Atas perbuatannya, Roni Aidil dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.