Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini

KPK memanggil dua ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, hari ini Senin (16/10/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK memanggil dua ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, hari ini Senin (16/10/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, hari ini.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian) dan Ubaidah Nabhan (Adc Menteri Pertanian)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Belum diketahui keterkaitan Panji dan Ubaidan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar. 

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran cicilan kartu, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan wajah bagi keluarganya yang nilainya miliaran rupiah.

Baca juga: Dijemput Paksa, Diperiksa Maraton hingga Ditahan, SYL: 2 Malam yang Melelahkan   

BERITA TERKAIT

Selain itu, disebut Alex, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas