Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang

Panitia Pelaksana Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2023-2027 memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari sampai 22 Oktober.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang
Instagram @komisikejaksaanriofficial
Komisi Kejaksaan RI buka seleksi calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2027 dari unsur masyarakat, berikut persyaratannya. Panitia Pelaksana Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2023-2027 memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023, dari tenggang waktu sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Panitia Pelaksana Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2023-2027 memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023, dari tenggang waktu sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2023-2027 dari Unsur Masyarakat.

Baca juga: Tuduhan Terhadap Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan: Tidak Ada Yang Perlu Ditindak Lanjuti

Darmono, Ketua Panitia Pelaksana Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI, menjelaskan keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini untuk menjaring lebih banyak peserta dari unsur masyarakat, sehingga yang mendaftar akan semakin banyak ragam pendaftar, seperti akademisi, praktisi maupun pensiunan Jaksa sehingga didapatkan calon Komisioner yang lebih baik dan lebih beragam lagi.

“Peminatnya cukup banyak. Namun belum semua memenuhi persyaratan yang telah kami tetapkan sesuai dengan pengumuman yang ada di website Polkam dan Komisi Kejaksaan serta media massa,” kata Darmono di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Darmono mengajak seluruh elemen masyarakat dari kalangan akademisi, profesional atau praktisi yang tertarik dengan tantangan dan memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian pada kesempatan ini.

Untuk melihat informasi lebih lengkap dan format dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran dapat dilihat melalui website www.polkam.go.id. dan www.komisi-kejaksaan.go.id.

“Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan secara online dan gratis dengan mengirimkan hasil scan dokumen-dokumen melalui email panselkomjakri@polkam.go.id.,” katanya.

Baca juga: DPR Setujui RUU Kejaksaan, Ini Komentar Komisi Kejaksaan

BERITA TERKAIT

Menurut Plt. Jaksa Agung Tahun 2010 ini, kinerja Komisioner Komisi Kejaksaan selama ini sudah baik dalam mengawal kinerja Jaksa dan Kejaksaan Agung untuk lebih professional, mandiri dan meraih kepercayaan dari publik.

Karena itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Periode 2023-2027 diharapkan diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki visi kuat untuk meningkatkan kinerja dan peran Kejaksaan dalam hal pengawasan.

“Mereka juga harus menjalankan fungsinya dalam penguatan kelembagaan secara internal dan eksternal, terutama meningkatkan kinerja Kejaksaan yang professional dan modern sehingga meraih kepercayaan dari publik,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas