Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL
Mario Christian Sumampow
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang oleh KPK disebut 

Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijerat 2 pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.

Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Beberkan Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Berita Rekomendasi

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.

Baca juga: IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka

Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.

Baca juga: Polisi Periksa Kembali Ajudan Firli Bahuri Pekan Depan, Direktur Dumas KPK Diperiksa Besok

Ketua KPK Firli Bahuri berkilah foto pertemuan dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat tersebut terjadi sebelum SYL jadi tersangka di KP.

Firli bikang pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022.

"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).

Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.

Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.

"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli. (m31)

Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas