Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ketua MK Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diminta Mundur Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres

Profil Ketua MK Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia capres-Cawapres.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Ketua MK Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diminta Mundur Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). Inilah profil Ketua MK Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia capres-Cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, keterlibatan Anwar dalam memutuskan hal tersebut dinilai menyebabkan putusan perkara bermasalah dan menjadikan MK tidak independen.

Sebagaimana diketahui, Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Maka dari itu, dalam hal ini, Anwar dianggap melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama yang termaktub pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Berdasarkan prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan.

"Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis,” ujar peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023), dilansir Kompas.com.

Lantas, seperti apa profil Anwar Usman yang merupakan suami dari adik Presiden Jokowi tersebut?

Baca juga: Eks Hakim MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Pelanggaran Kode Etik oleh Anwar Usman

Berita Rekomendasi

Profil Anwar Usman

Dikutip dari Wikipedia, Anwar menikahi Idayati, adik Presiden Jokowi pada 26 Mei 2022 di Surakarta, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Anwar sudah pernah menikah dengan Hj. Suhada, seorang bidan yang pernah mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok.

Mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.

Namun, istri Anwar tersebut meninggal dunia.

Barulah Anwar menikahi Idayati setelah kematian istri pertamanya.

Anwar menghabiskan masa kecilnya di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023) - Profil Ketua MK Anwar Usman yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia capres-Cawapres, adik ipar Jokowi.
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023) - Profil Ketua MK Anwar Usman yang diminta mundur dari jabatannya buntut dari dikabulkannya gugatan batasan usia capres-Cawapres, adik ipar Jokowi. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dilansir, mkri.id, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975. 

Setelah lulus dari PGAN,  Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. 

Selama menjadi guru itu, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. 

Ia pun lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. 

Riwayat Jabatan

- Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003

- Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006

- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 2005

- Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

- Hakim Konsttusi Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

- Hakim Konsttusi Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)

Riwayat Pendidikan

- Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)

- PGAN di Bima (1973)

- PGAAN di Bima (1975)

- S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)

- S2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)

- S3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas