Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

Rincian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023
@kemenpanrb
Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. 

Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Khusus

- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai Ambang Batas SKD Pelamar CPNS 2023 penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Pembobotan Nilai Tes SKD CPNS 2023

Sebagai informasi, materi soal TIU dan TWK memiliki nilai bobot jawaban benar bernilai 5.

Berita Rekomendasi

Namun jika peserta salah atau tidak menjawab pertanyaan, maka jawaban akan dinilai nol.

Sedangkan untuk materi TKP, jawaban yang benar bobot nilainya paling rendah yakni 1 dan paling tinggi 5.

Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Nantinya nilai tes SKD bisa diketahui secara real-time lantaran tes kali ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Lebih lanjut, sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, berarti nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas