Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Disertai Alasan Sanggah yang Tepat
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini. Ini cara mengajukan sanggahan disertai dengan alasan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Mereka bisa mengajukan sanggahan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.
Misal menganggap KTP yang diunggah tidak asli, tapi sebenarnya pelamar sudah mengirimkan file aslinya.
Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Sesuai jadwal, Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca juga: Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
- Buka laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan lalu klik Masuk.
- Klik Tab Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
- Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pilih tombol Ajukan Sanggah.
Tombol Ajukan Sanggah ada di bawah keterangan yang menjelaskan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Yang harus diperhatikan, alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, serta berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila alasan yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen, maka peserta bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

- Pada bagian bawah halaman Form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Jika kolom isian alasan sanggah kosong, kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
- Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.'
Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
- Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah bisa me-refresh halaman resume.
Kemudian sistem akan menampilkan keterangan: "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut."
- Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir.
Artinya, pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Cara dan Ketentuannya
Alasan Sanggah yang Tepat

Sebenarnya tidak ada ketentuan khusus tentang bagaimana cara menulis alasan sanggah yang tepat.
Hanya saja, pelamar perlu memakai bahasa yang baik dan sopan.
Selain itu, penyusunan kalimat sanggah disesuai dengan alasan mengapa pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah contoh kalimat alasan sanggah yang tepat:
1. Alasan TMS: Tidak lolos seleksi administrasi karena tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan.
Misalnya angka 9 terbaca 6 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Terima kasih tim verifikator atas hasil seleksi administrasinya.
Namun dengan hormat, mohon dicek kembali KTP atau dokumen yang saya unggah.
Saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan karena tahun lahir saya adalah 1989, bukan 1986.
2. Alasan TMS: Tidak lulus administrasi CPNS 2023 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai
Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Terima kasih kepada tim verifikator yang telah memeriksa lamaran saya.
Namun mohon untuk dicek kembali karena kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan.
3. Alasan TMS: Tidak lulus administrasi CPNS 2023 karena format surat pernyataan tidak sesuai.
Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Terima kasih sebelumnya untuk tim verifikator.
Sebelumnya, saya meminta maaf atas kelalaian saya karena tidak membaca secara teliti poin per poin.
Namun saya harap tim verifikator tetap meluluskan berkas ini.
Sebab berkas yang saya unggah sudah didukung dengan berkas-berkas lainnya, sedangkan kesalahannya hanya ada di satu poin saja.
Besar harapan saya agar berkas ini dapat diterima.
4. Alasan TMS: KTP atau Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Sebelumnya, terima kasih kepada tim verifikator yang sudah memeriksa lamaran dan saya menghormati hasil seleksi administrasi.
Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan, KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih.
5. Alasan TMS: Scan ijazah buram atau tidak terbaca.
Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Terima kasih bapak/ibu verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya.
Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file scan asli ijazah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai.
Ketika saya cek, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram.
Saya mohon bapak/ibu verifikator untuk mengecek ulang dokumen tersebut.
Saya berharap sekiranya bapak/ibu verifikator tetap meloloskan berkas administrasi saya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (KompasTV/TribunSumsel.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.