Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe, Majelis Hakim: Tidak Sopan dan Bicara Kasar di Persidangan

Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe, Majelis Hakim: Tidak Sopan dan Bicara Kasar di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang duduk di sebelah kliennya pun ikut membantu menjawab.

Ia menegaskan Lukas tidak tahu-menahu perihal hotel Angkasa dimaksud.

"Oke. Yang punya siapa saudara tahu tidak?" tanya jaksa melanjutkan.

"Ko punya!" jawab Lukas dengan nada tinggi.

"Saya yang punya?" ujar jaksa.

"Ko punya!" timpal Lukas.

"Enggak mungkin lah," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Merasa belum mendapat jawaban, jaksa mengulangi pertanyaan perihal kepemilikan hotel Angkasa.

"Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini pak, kalau memang itu bukan punya saudara kan sampaikan saja itu bukan punya saudara," tutur jaksa.

"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.

"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.

Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut dan mengadukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.

Rianto lantas mengambil alih persidangan.

Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.

Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.

"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.

"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas