Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Eks Dirut BAKTI Banyak Mengelak, Jaksa: Saudara Enggak Kepentok Kan?

Anang Latif membantah bahwa dirinya memerintahkan kawannya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyerahkan uang ke BPK

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Kesal Eks Dirut BAKTI Banyak Mengelak, Jaksa: Saudara Enggak Kepentok Kan?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Saat diperiksa sebagai terdakwa dan saksi mahkota, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kerap mengelak berbagai pertanyaan Majelis Hakim maupun tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G sempat diwarnai drama "banyak tak tahu" eks petinggi BAKTI Kominfo.

Saat diperiksa sebagai terdakwa dan saksi mahkota, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kerap mengelak berbagai pertanyaan Majelis Hakim maupun tim jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu berangkat dari keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah persidangan.

Baca juga: Saksi di Persidangan Ungkap Nihil Commitment Fee untuk Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebagai contoh, Anang Latif membantah bahwa dirinya memerintahkan kawannya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyerahkan uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski berkali-kali ditanyakan, Anang tetap bersikukuh tak mengakuinya.

"Ada enggak saudara bilang juga ke Irwan Hermawan lewat Windi Purnama juga untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 40 miliar untuk BPK tidak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

"Tidak Yang Mulia," jawab Anang Latif.

"Waktu itu saudara ada di luar negeri? Cobalah dulu, kalau tidak ya bilang tidak aja," tanya Hakim Fahzal lagi.

"Tidak ada perintah apapun, tidak ada," kata Anang Latif.

Kemudian dia juga mengelak pernah memerintahkan orang untuk menyerahkan uang ke Komisi I DPR.

Baca juga: Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak

"Ada lagi Rp 70 miliar katanya untuk komisi I Rp 70 miliar. Benar?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Anang.

Pada intinya, Anang Latif terus membantah keterangan-keterangan saksi lain terkait aliran uang.

Hanya dua hal yang dia akui: penyerahan Rp 500 juta per bulan ke eks Menkominfo Johnny G Plate dan biaya safari rombongan Kementerian Komnfo yang bersumber dari BAKTI.

Mendengar Anang Latif yang terus mengelak, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa menahan kesalnya.

Anang Latif sebagai terdakwa memang memiliki hak ingkar. Oleh sebab itu, jaksa tak memaksanya untuk mengaku.

Namun di momen itu, jaksa sempat berkelakar, memastikan Anang Latif dalam kondisi sehat dan tidak "kepentok" saat berangkat ke pengadilan.

Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden

"Saudara saksi, dalam hal ini saudara sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa. Oke saudara mempunyai hak ingkar silakan, bebas, kami tidak akan memaksa saudara. Keterangan saudara tidak banyak ingat, tadi jalan ke sini nggak jatuh kepentok kan? Aman?" kata jaksa.

Dalam perkara ini, Anang Latif merupakan satu di antara enam terdakwa.

Bersamanya, turut dimeja hijaukan pula: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas