Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BNN 2023, Simak Cara Sanggah
Berikut link dan cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK BNN 2023 beserta informasi seleksi kompetensi dan cara sanggah.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.
Total pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK BNN 2023 ada sebanyak 51 orang.
Daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Nakes BBN 2023 dapat dilihat melalui https://bnn.go.id/hasil-seleksi-administrasi-pengadaan-pppk-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-bnn-tahun-2023/.
Adapun tahapan selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK BNN 2023 adalah mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK Nakes BNN 2023 dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Bagi pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK BNN 2023, dapat mengajukan sanggah mulai 19-21 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus Seleksi Kompetensi Guru dan Non-Guru
Ketentuan Pengajuan Sanggah PPPK BNN 2023
1. Pelamar PPPK BNN 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dapat melihat alasan ketidaklulusan dan melakukan sanggahan.
2. Sanggahan dilakukan melalui aplikasi SSCASN pada 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.
3. Hasil Sanggah akan diumumkan melalui laman resmi BNN pada 28 Oktober 2023.
Baca juga: Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Dibuka Hari Ini
Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023
Berikut ini cara mengajukan sanggah seleksi administrasi PPPK:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, klik opsi 'Ajukan Sanggah';
2. Sistem akan menampilkan form sanggah dan informasi syarat yang tidak terpenuhi beserta kolom untuk menuliskan alasan sanggah;
3. Pilih'Lihat' untuk mengecek dokumen;
4. Masukkan alasan sanggah;
5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
6. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
7. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran;
8. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan;
9. Akan muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil';
10. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas';
11. Terakhir, cetak kartu digital yang tertera pada laman.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.