Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Perjudian

Kemenkominfo memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian. Selain itu, ada 2.760 rekening yang diblokir karena memfasilitasi aktivitas perjudian.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Perjudian
YouTube Kemkominfo TV
Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Perjudian 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberantasan judi online menjadi prioritas Kemenkominfo.

Pasalnya, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun.

Untuk itu, Kemenkominfo memutus akses terhadap 425.506 konten perjudian.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujar Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Dikutip dari laman Kominfo, berikut adalah rincian 425.506 konten perjudian yang diputus akses:

a. 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address)

Baca juga: Perputaran Duit Judi Online Tembus Rp350 Triliun, Menkominfo Sebut Telah Mentakedown 425 Ribu Konten

b. 17.235 konten dari file sharing

Berita Rekomendasi

c. 171.175 konten dari media sosial

Pihaknya juga meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

Selain itu, Kominfo juga memperluas pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Budi menambahkan, total ada 2.760 rekening yang diblokir.


"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," tambahnya.

Selain penyelenggara layanan telekomunikasi internet dan OJK, Kominfo juga menggandeng Bank Indonesia.

"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.

Budi menegaskan, pemberantasan judi online akan terus menerus dilakukan secara tegas dan serius.

Bahkan pihaknya tidak segan untuk memberikan teguran dan sanksi berat.

"Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini," tandasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas