Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Pendaftar CPNS dan PPPK Diminta Tak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi

Oknum seleksi maupun pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dapat dikenakan unsur pidana. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in BKN: Pendaftar CPNS dan PPPK Diminta Tak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi
IG @bkngoidofficial
Pendaftar CPNS dan PPPK Diminta Tidak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendapati sejumlah surat palsu terkait pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK.

Untuk itu, BKN mengingatkan kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

"Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka," ujar Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Kamis (19/10/2023), dikutip dari laman BKN.

Menurut Haryomo, penipuan tersebut terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang tetap nekat menggunakan bantuan oknum meskipun mengetahui bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal.

Untuk itu, oknum maupun pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dapat dikenakan unsur pidana.

"Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana," tegasnya.

Baca juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 di SSCASN

Haryomo menegaskan, seleksi CPNS dan PPPK tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.

"Seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan seperti tahun-tahun sebelumnya, proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau," tegasnya.

Jadwal CPNS Terbaru

Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

  1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
  14. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
  21. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  26. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
  27. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024

(Tribunnews.com, Widya)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas