Diminta Irjen Karyoto, Dewan Pengawas Teruskan Surat Supervisi ke Pimpinan KPK
Kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Keterangan Firli Bahuri Dianggap Penting untuk Ungkap Sosok Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Meski begitu, Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.
"Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan," ungkapnya.
Di sisi lain, Syamsuddin mengatakan saat ini Dewas juga masih melakukan pengusutan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.
"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.
Ajukan Supervisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Soroti Batalnya Pemeriksaan Firli Bahuri: Jika Merasa Benar Harusnya Datang
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Pekan Depan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.