Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisi-kisi SKD dan Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023

Simak kisi-kisi tes SKD, lengkap dengan passing grade atau nilai ambang batas tes CPNS dan PPPK 2023, beserta jumlah soal dan bobot jawabannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kisi-kisi SKD dan Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023
ISTIMEWA
Ilustrasi - Simak kisi-kisi tes SKD, lengkap dengan passing grade atau nilai ambang batas tes CPNS dan PPPK 2023, beserta jumlah soal dan bobot jawabannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi mengenai tahap tes SKD CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan passing gradenya.

Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran ditutup, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi dapat segera mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya.

Peserta yang lolos juga berhak melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pada pelaksanaan SKD, peserta akan diuji dalam 3 materi, yaitu Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelolosan Tes SKD ini ditentukan oleh passing grade yang digunakan sebagai acuan peserta agar lolos ke tahap tes selanjutnya.

Baca juga: BKN: Pendaftar CPNS dan PPPK Diminta Tak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi

Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, peserta akan diuji dalam 3 jenis materi tes.

Berita Rekomendasi

Masing-masing peserta nantinya akan diminta untuk menyelesaikan soal tes SKD yang terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara

d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Kemampuan verbal, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain

- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan dan

- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan

b. Kemampuan numerik, yang meliputi:

- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana

- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain

- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar dan

- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Jadwal Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Simak Perbedaannya

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki

b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif

c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya

d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja

e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan

f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2023, Terdapat 856 Pelamar yang Dinyatakan Lolos

Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2023

Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023, Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis sebagai penentu kelolosan tes seleksi SKD.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.

a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

b. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Khusus (cumlade, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua)

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus, lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus untuk penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus diperuntukkan bagi putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

c. Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Diketahui, tes SKD sendiri terdiri dari TWK, TIU, dan TKP yang keseluruhan berjumlah 110 soal, berikut rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

d. Bobot Soal SKD CPNS 2023

Tes TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5, namun jika jawaban salah maka mendapat 0.

Selanjutnya, untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1-5, jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Ada juga nilai komulatif tertinggi:

- TWK: 150 poin

- TIU 175 poin

- TKP 225 poin.

Jika dijumlah nilai komulatif tertinggi dari SKD adalah 550 poin.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2023

A. PPPK Kesehatan 2023

a. Passing Grade PPPK Kesehatan 2023

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24 

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran.

b. Jumlah soal PPPK Kesehatan 2023

- Kompetensi teknis: 90 soal

Jawab benar nilai 5, jawab salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi manajerial: 25 soal

Jawab benar nilai 1-4, jawabb salah atau tidak dijawab nilai 0

- Kompetensi sosial kultural: 20 soal

Jawab benar nilai 1-4, jawabb salah atau tidak dijawab nilai 0

- Wawancara: 10 soal dengan waktu 10 menit.

Untuk wawancaranya jika jawaban benar diberi nilai 1-4, sedangkan jika salah nilainya 0.

Waktu pengerjaannya selama 120 menit atau 2 jam.

B. PPPK Guru 2023

a. Passing grade PPPK Guru 2023

b Passing grade atau nilai ambang batas

Untuk passing grade PPPK Guru 2023 ini berbeda-beda, seperti:

- Guru Agama Budha: 180

- Guru Agama hindu: 180

- Guru Agama Islam: 180

- Guru Agama Katolik: 180

- Guru Agama Kristen: 180

- Guru Kelas: 180

- Guru Penjasorkes: 170

- Guru Seni Budaya: 160

- Guru Bahasa Inggris: 185

- Gruu Bimbingan Konseling (BK): 160

c. Jumlah soal PPPK Guru 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

- Wawancara: 10 soal

C. PPPK Teknis 2023

a. Nilai ambang batas atau passing grade:

- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117

- Wawancara: 24

- Seleksi kompetensi teknis tercantum dalam lampiran, LINK.

b. Jumlah soal PPPK Teknis 2023

- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal

- Seleksi manajerial: 25 soal

- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal

Untuk mengerjakan soal tersebut diberi waktu selama 120 menit atau 2 jam.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas