Berkas Perkara Praka RM Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Akan Digelar Terbuka
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Praka RM dan 2 oknum TNI lainnya diserahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (23/10/2023).
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
Selanjutnya, berkas tersebut akan dipelajari Pengadilan Militer (Dilmil).
Baca juga: Berpotensi Ada Pelaku Lain Kasus Tewasnya Imam Masykur, Komnas HAM Minta Korban Praka RM Melapor
Dilmil juga akan menetapkan hari sidang dan hakim.
Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berkas tersebut diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas SH, MH.
"Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Awan dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Senin (23/10/2023).
Baca juga: Selain Imam Masykur, Ada Korban Lain dari Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Dicambuk hingga Disetrum
"Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," sambung dia.
Awan menjelaskan Majelis Hakim yang akan menyidangkan akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari.
Selanjutnya, kata dia, hakim ketua akan menentukan hari sidang.
"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," sambung dia.
Di tempat terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.
"Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," kata dia.
Dalam perkara tersebut oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca juga: Muncul Pengakuan Korban Lain Praka RM: ZF Dicambuk, Dianiaya hingga Diminta Puluhan Juta Rupiah
Ketiganya juga disangka melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur disangkakan melanggar pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal tersebut junto pasal 55 (1) ke1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.