Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ucap Jimly, Selaasa (17/10/2023).
"Aturan baru ini kan enggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah, kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu."
2. Bintan R. Saragih
Bintan R Saragih saat ini menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Ia merupakan seorang akademisi yang saat ini mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, Ilmu Negara.
Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Indonesia (UI).
Baca juga: MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
Mengutip dari laman resmi MK, Wahiduddin Adams menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014 lalu.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin Adams merupakan seorang biroktat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di Kemenkumham, ia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.
Wahiduddin Adams menempuh pendidikan sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia melanjutkan pendidikan dan mendapat gelar Magister Hukum Islam (1991) dan Doktor Hukum Islam (2002) di universitas yang sama.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim