Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG

Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG
SKK Migas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Rabu (25/10/2023) hari ini. Foto Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam forum the 6th CEO Forum di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Rabu (25/10/2023) hari ini.

Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca juga: PGN Kembangkan LNG Bunkering Services untuk Reduksi Gas Rumah Kaca

Dia akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Dirut Pertamina periode 2009-2014.

"Hari ini (25/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dwi Soetjipto (Direktur Utama PT Pertamina tahun 2014-2017)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Selain Dwi, penyidik KPK turut memanggil Heru Setiawan, VP Corporate Srategic Planning & Transformation Direktorat PIMR tahun 2013 untuk bersaksi.

Dwi Soetjipto sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 30 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Saat itu dia dicecar tim penyidik ihwal transaksi jual beli LNG.

KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Bukan Inisiatif Pribadinya Tapi Korporasi Pertamina

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena lalu menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas