Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua RT di kawasan Bekasi, Jawa Barat dekat rumah Firli Bahuri, Roni membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Ketua RT di kawasan Bekasi, Jawa Barat dekat rumah Firli Bahuri, Roni membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli Bahuri.

Baca juga: Polisi Pastikan Status Firli Bahuri Masih Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Ada, ada penggeledahan. Baru mulai," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Informasi lainnya, juga ada penggeledahan di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kertanegara, terlihat sejumlah pihak kepolisian sudah berada di depan sebuah rumah bernomor 46.

Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.

Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Namun belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.

Baca juga: Firli Bahuri Lantik Direktur Penuntutan KPK dan Direktur Korsup Wilayah 1

"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yang digeledah ini infonya yang no 46," jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).
Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap Klarifikasi

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas