Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo
Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
Pencalonan Gibran memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat.
Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Muncul Persoalan Baru
Namun putusan MK itu juga dipersoalkan sejumlah kalangan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
Sebelum sidang ditutup. Denny meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024 karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto.
Oleh karena itu Denny yang saat ini masih di Australia itu bilang meskipun yang diperiksa adalah laporan dirinya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Menurut dia berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.
Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.
"Sehingga ada manfaatnya terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata Denny Indrayana yang berbicara melalui online dari Australia.
"Karena sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tambahnya.
Kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.
"Itu semua harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.
Apa Reaksi MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutuskan gugatan usia capres dan cawapres.
Menurut Jimly putusan layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.
"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.
Ia tak menjawab secara tegas apakah norma yang ada memberi ruang pembatalan putusan MK berdasarkan putusan etik.
"Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar. Nanti saya kan punya pendapat, tapi jangan (disampaikan) sekarang," kata dia.
Minta Denny ke Jakarta
Pada kesempatan itu, Jimly meminta Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta menghadiri langsung sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam sidang ini, Denny tersambung secara daring melalui zoom dari Australia.
"Siap nggak anda datang ke Jakarta? Cepat besok berangkat," kata Jimly di persidangan.
Jimly mengatakan kehadiran langsung pelapor dirasa penting karena persoalan yang dilaporkan merupakan masalah serius.
Kedatangan pelapor secara langsung di ruang sidang juga bertujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan serius juga harus disikapi secara serius.
"Segera cari tiket. Ini soal serius, kalau dengan zoom begini terbatas. Nanti anda nunjuk-nunjuk tangan, mau klarifikasi tapi nggak kedengeran," katanya.
Selain itu Jimly juga menyampaikan bahwa para pelapor diminta untuk siap untuk hadir pada jadwal persidangan yang disusun kemudian.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com