Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
Jaksa Agung melayang surat meminta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melayang surat meminta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Diketahui Achsanul Qosasi disebut dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo menerima kucuran uang dalam proyek tersebut.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Menurut Ketut, persetujuan presiden untuk pemeriksaan anggota BPK memang termaktub di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang berbunyi: 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.
Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," kata Ketut.
Adapun terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut.
Baca juga: Pegawai Kemensos Akui Uang Vendor Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK, Nama Achsanul Qosasi Disebut
Meski masih menunggu izin Jokowi, dipastikan bahwa pemanggilan Achsanul Qosasi termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.
Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya.
Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.
Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.
"Oh sangat diperlukan. Karena ketika proses penyidikan tidak terungkap, kadang-kadang terungkap di proses persidangan. Sehingga kita harus crosscheck lagi, perlu melakukan pendalaman lagi, perlu dilakukan kayak tadi, di mana pertemuannya, di mana penyerahannya," ujar Ketut.
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.