Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pembahasan RPP Kesehatan Tuai Kontroversi, Ini Pandangan Pakar Hukum

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahardiansyah, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pembahasan RPP Kesehatan Tuai Kontroversi, Ini Pandangan Pakar Hukum
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahardiansyah, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, dalam sebuah kebijakan publik, itu harus melibatkan pentahelix.

"Semuanya itu harus dilibatkan, dan tentu ini membutuhkan proses yang panjang karena UU dan aturan turunannya harus dipahami industri terdampak dan juga setiap daerah,” ujar Trubus.

Pernyataan itu disampaikan dalam webinar Indonesia Policy Analyst Forum oleh AAKI bertajuk “Adopsi Ideal UU Kesehatan Beserta Aturan Turunannya” pada (27/10/2023).

Dia menyoroti beberapa industri yang akan terkena dampak dalam aturan tersebut, misalnya farmasi, tembakau, dan telemedisin. Ia mendorong agar perancangan aturan memperhatikan masukan masyarakat dan industri.

“Termasuk di dalamnya terkait dengan persoalan pertembakauan. Ekosistem tembakau yang marah. Di satu sisi juga ada industri-industri yang lain di situ, misalnya Farmasi,” tambah Trubus.

Pada forum yang sama Mahesa Pranadipa selaku ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia juga menyuarakan pendapat terkait RPP Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Mahesa menyatakan sebelum muncul draf RPP Kesehatan, polemik pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan juga menimbulkan kontroversi, yakni dengan menyatukan zat narkotika dengan tembakau, walaupun akhirnya dibuat terpisah.

Pada kesempatan yang sama, Ia memperingati agar RPP Kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri.

Dia menjelaskan, UU Kesehatan ini berangkat dari keinginan industri, jadi jangan sampai industri malah jadi korban.

"Kalau kita lihat ada pasal mengenai tindak pidana korporasi, menurut saya ini perlu didiskusikan lebih lanjut, walaupun ada keuntungannya, tetapi jangan sampai salah dalam prosedur,” kata Mahesa.

Dalam webinar yang sama, beberapa asosiasi industri memberikan tanggapannya terhadap RPP Kesehatan.

Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rudy memberikan pandangan mengenai minimnya ruang partisipasi yang diberikan kepada industri.

Rudy menyampaikan bahwa industri tembakau siap diatur, tetapi Ia menyarankan agar RPP untuk membahas pengamanan zat adiktif dibahas terpisah serta melibatkan industri dalam penyusunan.  

"Industri ini tidak diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penyusunannya. Untuk zat adiktif, waktunya sempit sekali sehingga kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan," kata Rudy.

Menanggapi masukan industri, Mahesa juga menyampaikan dampak negatif bila semua poin-poin amanah UU Kesehatan dijadikan dalam satu RPP.

Ia menyampaikan bahwa aturan yang khusus dan detail akan memberi dampak yang maksimal.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Nilai Sebaiknya Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan Dari RPP Kesehatan

"Kalau semua diatur dalam PP yang sama, itu akan susah banget untuk merevisinya. Padahal yang mau direvisi beberapa pasal saja, tapi kan harus ada harmonisasi segala macam. Berbeda kalau (PP) khusus, itu akan mudah," kata Mahesa.  

Mahesa berhadap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan publik terkait RPP Kesehatan.

Masyarakat berhak tahu apakah masukannya diterima atau tidak. Dan bila memang tidak, Pemerintah harus memberikan alasannya secara jelas.

Trubus juga menyampaikan hal yang sama dan mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan masukannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas