Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Pihak KPK Tidak Hadir

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Pihak KPK Tidak Hadir
YouTube Kompas TV
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Pihak KPK tak bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (30/10/2023), sedianya digelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Baca juga: KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas

Itu dikarenakan Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

Yang pada intinya menyatakan bakal hadir di kesempatan berikutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Puslabfor Polri Teliti Bukti yang Disita soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL

Gugatan politikus Partai NasDem ini ditujukan kepada KPK.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas