Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto didakwa bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan menerima suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto didakwa bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Dadan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini, Selasa (31/10/2023).
"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," demikian bunyi dakwaan Dadan sebagaimana yang didapat Tribunnews.com, Selasa (31/10/2023).
Suap miliaran rupiah itu dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK--kini telah dinyatakan bebas--atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Tindak pidana ini terjadi pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Dadan Tri Yudianto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.