Kejaksaan Agung Periksa 4 Direktur BAKTI Kominfo Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Selain itu, dari pihak BAKTI juga ada dua tenaga ahli pada management proyek yang diperiksa, berinisial M dan EK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (30/10/2023).
Di antara saksi-saksi tersebut, terdapat 4 Direktur pada BAKTI Kominfo, yakni Direktur Infrastruktur, Direktur Keuangan, Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, serta Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha.
"BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, dan DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kemudian ada pula dua Kepala Divisi pada BAKTI Kominfo turut diperiksa pada hari yang sama, yakni: LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah dan DA selaku Kadiv Hukum BAKTI/ Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.
Selain itu, dari pihak BAKTI juga ada dua tenaga ahli pada management proyek yang diperiksa, berinisial M dan EK.
Tak hanya BAKTI, tim penyidik juga mememeriksa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni auditor utama dan pejabat pengadaan.
"DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan AFF selaku Pejabat Pengadaan," kata Ketut.
Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara yang terlibat pengamanan perkara dijerat pasal permufakatan jahat atau suap, yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.