Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan

Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan. 

TRIBUNNNEWS.COM - Kejaksaan menetapkan passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.

Yang perlu digarisbawahi, passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023, berbeda-beda sesuai dengan formasi dan jabatan yang dilamar.

SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes: tes wawasan kebangsaan (TWK); tes intelegensia umum (TIU); dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Khusus formasi umum CPNS Kejaksaan 2023, setiap tes memiliki passing grade masing-masing.

Baca juga: Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Formasi

Selengkapnya, inilah passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan:

1. Jaksa

Berita Rekomendasi

- Formasi Umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi cumlaude:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

2. Petugas Barang Bukti

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

3. Pengelola Penanganan Perkara

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Passing Grade CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi SKD

Materi SKD CPNS Kejaksaan 2023

Informasi tentang CPNS Kejaksaan RI 2023
Informasi tentang CPNS Kejaksaan RI 2023 (biropeg.kejaksaan.go.id)

Masih merujuk pada Kep MenpanRB nomor 651/2023, setiap tes dalam SKD CPNS Kejaksaan 2023 memiliki sejumlah materi.

Hal ini tak hanya berlaku untuk SKD CPNS Kejaksaan, melainkan untuk instansi yang membuka lowongan seleksi CPNS 2023.

Adapun materi SKD CPNS Kejaksaan 2023 dalam setiap tesnya adalah:

1. TWK

- nasionalisme

- integritas

- bela negara

- pilar negara

- bahasa negara

2. TIU

- kemampuan verbal: analogi, silogisme, analitis

- kemampuan numerik: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitafif, soal cerita

- kemampuan figural: analogi, ketidaksamaan, serial

3. TKP

- pelayanan publik

- jejaring kerja

- sosial budaya

- teknologi informasi dan komunikasi

- profesionalisme

- anti radikalisme

SKD CPNS Kejaksaan 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, akan diberikan waktu selama 130 menit.

Jumlah soal dalam SKD CPNS Kejaksaan 2023 sebanyak 110 soal.

Rinciannya:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawanan benar bernilai 5 dan dalam atau tidak menjawab bernilai 0

Sementara materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS Kejaksaan 2023 adalah 550, dengan rincian:

- 150 untuk TWK

- 175 untuk TIU

- 225 untuk TKP

Baca juga: Berapa Lama Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023? Ada Perbedaan bagi Pelamar Umum dan Khusus

Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan 2023

Mengutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Informasi jadwal SKD CPNS Kejaksaan 2023 dapat dilihat melalui website biropeg.kejaksaan.go.id.

Selengkapnya, inilah jumlah peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per jabatan, dikutip dari @biropegkejaksaan, Senin (30/10/2023):

1. Jumlah peserta SKD CPNS Jaksa

- Formasi umum: 11.250 peserta

- Formasi cumlaude: 922 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 108 peserta

2. Jumlah peserta SKD CPNS Petugas Barang Bukti

- Formasi umum: 18.508 peserta

- Formasi disabilitas: 84 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 29 peserta

3. Jumlah peserta SKD CPNS Pengelola Penanganan Perkara

- Formasi umum: 116.731 peserta

- Formasi disabilitas: 679 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 1.479 peserta

4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan

- Formasi umum: 23.543 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 230 peserta

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas