Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Jumat (3/11/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Aliran Uang Rp 40 Miliar

Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta  Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas