Stafsus Wapres Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Provinsi Bali
Arif Rahmansyah Marbun menjelaskan FGD ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat sertifikasi halal di Provinsi Bali.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden RI, Arif Rahmansyah Marbun didampingi oleh Sekretariat Wakil Presiden, menggelar forum diskusi Focus Group Discussion (FGD) percepatan sertifikasi halal di Provinsi Bali Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Dan Pemberdayaan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Menjadi Rumah Potong Hewan (RPH).
FGD ini dihadiri berbagai lembaga yang ada di Provinsi Bali seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Perwakilan Pemerintah Daerah, PT Bank Syariah Indonesia, LPPOM MUI, pelaku usaha RPH, dan unsur lainnya.
Selain itu hadir juga Asisten Staf khusus Wakil Presiden RI Fiqih Radito dan Ahmad Lutfie, Asisten Ekonomi dan Keuangan, Deputi Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Sekretariat Wakil Presiden RI.
Arif Rahmansyah Marbun menjelaskan FGD ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat sertifikasi halal di Provinsi Bali.
Apalagi menurutnya, saat ini Bali merupakan destinasi populer kedua di dunia setelah Dubai.
Seperti diketahui, situs perjalanan Trip Advisor menempatkan Bali sebagai destinasi terpopuler kedua di dunia tahun 2023 pada penghargaan Travellers' Choice Award for Destination menggungguli London. Bali berada dibawah Dubai, Uni Emirat Arab yang ditetapkan sebagai tempat destinasi paling populer di dunia.
Arif Marbun menjelaskan sebagai upaya meningkatkan pelayanan pariwisata dan menjamin perlindungan konsumsi makanan halal bagi masyarakat muslim maupun turis muslim yang berkunjung ke Provinsi Bali, pemerintah hadir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan teknis turunannya.
"Kebijakan tersebut telah mengamanatkan kewajiban sertifikat halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan yang bersedar di wilayah Indonesia, dengan batas waktu penyelesaian hingga 17 Oktober 2024 (tersisa waktu kurang dari satu tahun)," ujarnya di Bali, Kamis 2 November 2023.
Selain itu, percepatan sertifikasi halal di Bali ini juga sesuai dengan program Global Halal Hub yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin
"Keuntungan adanya Global Halal Hub adalah terbinanya banyak UMKM yang diharapkan akan menaikkan kelasnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha besar," ujar Wapres beberapa waktu lalu.
Arif Marbun mengatakan seluruh unsur di Provinsi Bali mendukung upaya percepatan sertifikasi halal yang kini didorong oleh pemerintah pusat.
"Semua unsur akan memberikan dukungan dengan langkah-langkah konkrit percepatan sertifikat halal melalui sinergitas program pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang merupakan titik kritis kehalalan daging (pada saat penyembelihan), dan kemudahan memperoleh sertifikat halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH R/U) di provinsi Bali," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.