Cara Download dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023
Pada saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan membawa kartu ujian. Kartu ujian SKD dapat didownload melalui laman SSCASN. Simak cara downloadnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 9 - 18 November 2023.
Pada saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan membawa kartu ujian.
Kartu ujian SKD dapat didownload melalui laman SSCASN.
Setelah didownload, peserta dapat mencetak kartu ujian tersebut dengan ukuran kertas A4, cetak dalam ukuran asli.
Selain itu, peserta juga harus mencetak kartu ujian menggunakan tinta warna, serta tidak boleh dilaminating.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
Berikut adalah cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya;
3. Nantinya, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;
4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu;
Pastikan kamu menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.