Konsorsium Merugi, Pihak Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Dalam Kasus Tower BTS Kominfo
Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mempertanyakan soal kerugian negara yang diumumkan jaksa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mempertanyakan soal kerugian negara yang diumumkan jaksa.
Hal itu disebabkan keterangan para saksi dari pihak konsorsium yang justru mengaku rugi dalam proyek ini.
"Malah rugi. Belum dibayar juga semuanya. Di dalam keterangan para saksi di hadapan persidangan ini, konsorsium-konsorsium yang melaksanakan pekerjaan ini, justru mereka mengalami kerugian karena mereka berniat baik, beritikad baik menyelesaikan ini," ujar Maqdir Ismail penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak saat ditemui usai persidangan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Dengan meruginya pihak konsorsium, maka kerugian negara dinilai mustahil adanya.
Padahal kerugian negara merupakan salah satu syarat bagi seseorang untuk dijerat tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena salah satu syarat dari orang bisa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 itu harus ada kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara," ujarnya.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS Kominfo
Selain konsorsium yang boncos, metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini juga dianggap tidak tepat.
Sebabnya, uang yang diterima secara riil dalam proyek ini baru Rp 7 triliun lebih.
Sedangkan nilai kerugian negara diumumkan mencapai Rp 8 triliun lebih.
"Kan enggak mungkin kerugian lebih besar daripada uang yang diterima," kata Maqdir.
Karena itulah dalam pleidoinya, tim PH Galumbang Menak meminta agar kliennya dibebaskan dari perkara ini.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Menangis di Persidangan, Hakim Beri Wejangan
"Kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," ujar Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan pleidoi.
Dalam perkara ini sebelumnya Galumbang telah dituntut penjara 15 tahun.
Selain penjara, Galumbang juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.