Mario Dandy Sempat Tutup-tutupi Kepemilikan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta
Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Akan tetapi pada akhirnya Mario Dandy mengakui bahwa dirinya pernah memberikan keterangan terkait apa yang ditanyakan jaksa.
Adapun hal itu ia ungkapkan usai jaksa kembali membacakan ulang keterangan Mario pada saat di BAP.
"Nih keterangan saudara di poin 30 saudara menerangkan terkait pertanyaan soal sekolah smp di pangudi luhur periode 2016 - 2019 dapat saya sampaikan, A saya tinggal di rumah ortu saya yang beralamat di Jalan Ganesa 2 Jogjakarta, pada saat sekolah SMP Pangudi Luhur Jogjakarta 2016-2019 pada saat itu saya tinggal bersama nenek saya sebelum nenek saya meninggal 2018 dan kaka saya yg sedang kuliah di UGM, betul?," tanya jaksa.
"Iya betul itu keteranganya," ujar Mario
"Bukan di asrama kan?" kata Jaksa.
"Di asrama pak. Itu pulang sehari dari pagi sampai sore balik lagi gitu pak," ujarnya.
"Disitu di rumah ortu saudara sama kaka saudara?" tanya jaksa.
"Iya," kata dia Mario.
Sempat Menolak Beri Keterangan
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Adapun hal itu bermula pada saat Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan kepada Mario agar disumpah terlebih dulu sebelum beri kesaksian.
Namun setelah hakim berbicara, Mario diluar dugaan langsung mengatakan bahwa dirinya menolaj memberi keterangan.
"Saudara menjadi saksi ya. Ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ucap Hakim Suparman.
"Izin yang mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario di ruang sidang.
Bahkan hakim pun sempat mempertegas ucapan Mario dengan bertanya ulang kepada pemuda 20 tahun itu.
"Gimana?" tanya Hakim memastikan.
Mario pun kembali kekeh dengan jawabannya dengan mengatakan bahwa dirinya keberatan beri keterangan.
"Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," timpal Mario.
Hakim pun lantas menanyakan pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan Mario Dandy tersebut.
Saat itu jaksa pun mengatakan bahwa keterangan Mario dianggap penting dalam perkara Rafael Alun sehingga jaksa pun meminta agar Mario tetap memberi keterangan.
Hanya saja saat itu jaksa mengatakan, bahwa Mario Dandy bisa di tidak disumpah asalkan tetap memberikan keterangan.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama, anak dari terdakwa, dan andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang mulia," ujar Jaksa.
"Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," sambungnya.
Sementara dari pihak penasihat hukum Rafael Alun mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy selaku saksi.
Namun meski Mario tidak disumpah, penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap pertimbangkan keterangan saksi.
"Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tdak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ujar penasihat hukum Rafael.
Akhirnya setelah sempat menolak, Mario pun bersedia memberikan kesaksiannya dalam perkara kasus gratifikasi Rafael Alun.
"Sodara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?," tanya Hakim.
"Bersedia Yang Mulia," saut Mario.