Iuran Hak PVT Gratis 3 Tahun, Selebihnya Cuma Rp 150 Ribu
Lely menjabarkan bahwa pihaknya menggratiskan iuran HAK PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta UKM
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian berkomitmen mendorong pertumbuhan bisnis investasi perbenihan.
Salah satu caranya dengan menerapkan kebijakan keringanan biaya permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Lely Nuryati saat memberikan paparan pada diskusi bertajuk PVTPP on Talk #3: Prospek Bisnis Investasi Perbenihan: Strategi Sukses Pemanfaatan Hak PVT, Jumat (03/11). Event ini merupakan rangkaian 1st Agri-Investment Forum and Expo (AIFE).
Baca juga: Teknologi Artificial Intelligence Bisa Bantu Petani Deteksi Hama Pengganggu Tanaman
Lely menjabarkan bahwa pihaknya menggratiskan iuran HAK PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil.
“Jadi untuk 1-3 tahun, iurannya gratis ya. Baru dibebankan tahun keempat, itupun hanya dibayarkan 10 persen dari iuran tahunan. Besarannya Rp150 ribu,” kata Lely melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
Lely menambahkan implementasi kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan permohonan hak PVT ke Pusat PVTPP.
Pembicara lainnya, Afrizal Gindow, Coach and Mentor di PT. East West Seed Indonesia/Ewindo menyebutkan bahwa industri benih berkolaborasi dengan pemerintah untuk bisa mengembangkan benih berkualitas. Dukungan Ewindo juga terlihat dari pencantuman logo ‘PVT protected‘ sebagai strategi sosialisasi bahwa varietas tersebut sudah mendapatkan sertifikat hak PVT.
Baca juga: Pangsa Pasar Masih Kecil, Menkop UKM Teten: Pasar Tanaman Hias Masih Bisa Dioptimalkan
“PVT memberikan perlindungan terhadap varietas baru, memberikan hak eksklusif dalam produksi dan penjualan benih.”
Ewindo sendiri telah mendapatkan sertifikat Hak PVT untuk 31 varietasnya. Tren kebutuhan pasar benih yang sangat cepat berubah berkorelasi terhadap percepatan alur pemuliaan tanaman. Perlindungan dengan Hak PVT memberikan kenyamanan bagi produsen dalam berusaha dan berinvestasi bisnis.
“Produksi benih nasional mengalami peningkatan secara signifikan,” ungkap Moh. Aris.
Menurutnya, penekanan terhadap perbaikan genetik mampu membuat permohonan hak PVT meningkat. Data primer tahun 2021 hasil polling IPBH, varietas sudah mendapatkan hak PVT sebanyak 33,9 persen, jumlah perusahaan yang memiliki hak PVT sebanyak 28,57%. Tidak memiliki sama sekali hak PVT mencapai angka 71,43%.
PVT Makin Penting, Cegah Konflik Horizontal
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Ikatan Produsen Benih Hortikultura, Moh. Aris. Aris yakin PVT akan menjadi semakin penting karena jumlah produsen benih yang semakin banyak, sehingga ada kemungkinan terjadi konflik horizontal terkait kepemilikan varietas dan pelanggaran lainnya.
Selain itu terbukanya kran investasi asing bidang hortikultura melalui UU Cipta Kerja juga turut memberikan andil. “Oleh karena itu, penguatan peran PVT diperlukan untuk melindungi investasi baik nasional maupun internasional sehingga dapat meningkatkan daya saing industri perbenihan,’’ tegasnya.
Moderator diskusi, Prof. Sobir menyimpulkan bahwa Indonesia bisa menjadi tuan rumah benih di kancah perbenihan internasional dengan menciptakan industri benih yang mapan.
Dengan keragaman genetik yang tinggi, Indonesia diyakini mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing benih menjadi lebih baik sehingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional. “PVT dapat menjadi instrumen investasi benih yang dapat mengakomodasi semua pihak," tuturnya.