Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komunitas Kretek Minta RPP Kesehatan Fokus Pada Permasalahan Utama Kesehatan

Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan dapat berdampak kepada industri tembakau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komunitas Kretek Minta RPP Kesehatan Fokus Pada Permasalahan Utama Kesehatan
istimewa
Ilustrasi rokok SKT 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan dapat berdampak kepada industri tembakau.

Dirinya menilai dibandingkan membuat aturan baru, pemerintah diminta untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku.

"Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya di rokok," ujar Siti melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Dirinya menyarankan kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk fokus pada hal yang lebih prioritas untuk isu kesehatan.

"Fokus saja dengan permasalahan utama di kesehatan, seperti sulitnya akses kesehatan di daerah-daerah terpencil," katanya.

Adapun teknis pengaturan produk tembakau diminta dikembalikan ke peraturan yang sudah berlaku yang dinilai sudah sangat komprehensif, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012.

Salah satu hal yang paling signifikan, menurutnya, adalah ancaman terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ancaman tersebut, salah satunya, tercermin pada pasal yang mewajibkan bahwa isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang.

"Jika semua produk tembakau dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional yang akan dirugikan," tutur Siti.

Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang.

Sejumlah larangan pada pasal pertembakauan RPP Kesehatan diyakini Siti akan semakin menggerus produksi rokok kretek sebab akan terjadi pengurangan daya beli oleh konsumen.

Akibatnya, industri kretek akan berangsur mati dan berdampak seluruh tenaga kerja yang ada di dalamnya.

Lagipula, lanjut Siti, aturan ini tidak akan berlangsung secara efektif. Konsumen hanya akan beralih ke rokok yang lebih murah yaitu rokok ilegal.

Baca juga: Jaga Roda Ekonomi, Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja Sektor SKT

"Melarang rokok eceran dapat menimbulkan peredaran rokok ilegal (menjadi) semakin besar. Itu disebabkan dari sulitnya akses perokok untuk membeli rokok secara eceran,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas