Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi PPAT Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Mangkir, KPK Panggil Ulang Besok

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi Widaningsih Ruslan selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi PPAT Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Mangkir, KPK Panggil Ulang Besok
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi Widaningsih Ruslan selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sebabnya Widianingsih mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada 20 Oktober lalu.

Sedianya Widianingsih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Informasi yang kami terima, saksi untuk perkara dugaan TPPU dengan tersangka TSS (Bupati Buru Selatan) yaitu Widaningsih Ruslan, SH (PPAT) tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun alasan yang jelas terkait alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Padahal, kata Ali, tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Widianingsih yang berada di Jalan H Juanda, Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Terpidana Kasus Suap Infrastruktur Dieksekusi ke Lapas Ambon

Untuk itu, penyidik KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Widianingsih pada Rabu (8/11/2023) besok.

Berita Rekomendasi

Komisi antikorupsi mengingatkan Widianingsih agar memenuhi panggilan tim penyidik.

"Pemanggilan diagendakan besok (8/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Kami ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandas Ali.

Diketahui KPK kembali menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat pasal pencucian uang.

Baca juga: KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Tagop Sudarsono sebelumnya telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Dalam penyidikan TPPU, penyidik KPK telah menggeledah dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajahmada dan Senen, Jakarta Pusat.

Dari sana, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru, antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari Tagop Sudarsono Soulisa.

Tim penyidik juga sudah menelusuri aset milik Tagop yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas